"Putusan Mahkamah Partai Golkar seharusnya dapat menyelesaikan kemelut dualisme kepengurusan di tubuh Golkar, sekaligus diharapkan menjadi jalan tengah agar tidak pecah. Dengan putusan yang memenangkan kubu Ancol, menurut saya akan ada beberapa dampak yang dialami Partai Golkar," kata Heri, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Heri menyebutkan, dampak pertama, kubu Aburizal mungkin tidak akan menerima keputusan tersebut dan meneruskan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Jika langkah ini dilakukan, menurut dia, hal itu akan membawa implikasi politik bagi Golkar.
"Golkar tidak serta-merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat, misalnya pilkada, karena berlarut-larutnya persoalan internal partai," ujarnya.
Kedua, lanjut Heri, Golkar mungkin terancam mengalami perpecahan yang lebih parah. Menurut Heri, kader-kader Golkar, khususnya di daerah yang akan maju pilkada, pindah ke partai lain sehingga Golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal.
Ketiga, putusan Mahkamah Partai Golkar bisa saja menjadi stimulus munculnya partai politik baru. Meski putusan Mahkamah Partai Golkar tidak membolehkan hal tersebut, menurut Heri, bagi pihak yang kalah, selalu ada cara untuk melampiaskan kekalahan dan mencari jalan untuk tetap eksis dalam politik.
"Artinya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan yang menang harus mengakomodasi yang kalah bisa menjadi sia-sia," kata dia.
Keempat, dengan putusan ini, menurut Heri, keberadaan KMP terancam bubar karena Golkar selaku partai penopang utama melepaskan diri.
"Tentu gerilya politik berikutnya kubu Ancol adalah merapat ke pemerintah, dan akan ada upaya melakukan strategi untuk mendekati presiden-wapres agar kader mereka diakomodasi masuk kabinet, jika ada reshuffle Kabinet Kerja," kata Heri.
Kelima, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan satu kubu dinilai Heri bukan perkara mudah.
"Partai yang dilahirkan dari awal Orba ini di ambang lilitan konflik panjang dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara itu, dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Kubu Agung Laksono menilai, putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya. Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menilai, Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses hukum di MA dan pengadilan diteruskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.