Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BG Dilimpahkan, Johan Budi Merasa KPK Tidak Kalah

Kompas.com - 03/03/2015, 19:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara KPK Johan Budi merasa pihaknya tidak kalah terkait penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, KPK harus mengambil sikap terkait putusan praperadilan.

"Ini bukan soal kalah menang, bukan kalah, tapi harus ada langkah-langkah yang diambil," kata Johan dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (3/3/2015).

Johan menolak jika pihaknya disebut tidak berbuat apa-apa menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih aktif memimpin KPK, kata dia, berbagai opsi sudah dibahas.

Saat itu, kata Johan, pihaknya berkonsultasi dengan banyak pihak, salah satunya pakar hukum. Ada perbedaan pendapat dalam diskusi tersebut. Ada yang menganggap KPK tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan praperadilan. Ada yang berpendapat KPK bisa kasasi.

Begitu pula dengan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Akhirnya, kata Johan, KPK memutuskan mengajukan kasasi. Namun, ujarnya, berdasarkan penjelasan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tidak bisa mengajukan kasasi. (baca: ICW: Pelimpahan Kasus BG Bukan Tipikal KPK!)

Johan mengakui juga ada perdebatan di jajaran pimpinan sebelum memutuskan melimpahkan kasus Budi. Ia tidak mau mengungkapkan siapa saja pimpinan yang berpendapat melimpahkan kasus tersebut dan siapa yang tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut.

"Diskusi itu harus disimpulkan. Putusan praperadilan tidak hanya mengikat KPK, putusan itu juga mengikat institusi lain, apakah MA atau Mabes Polri," kata Johan.

Ketika disinggung soal kritikan publik terhadap KPK, Johan menyerahkan hal itu kepada publik. Ia hanya menekankan agenda pemberantasan korupsi kedepan, terutama penuntasan 36 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. (baca: "KPK Kalah 4-0, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga")

"Kami merasa tidak kalah. Ini bukan kalah menang, tapi strategi agar pemberantasan korupsi tidak berhenti," kata Johan.

Ratusan pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

Mereka meminta pimpinan KPK tetap mengusut kasus tersebut dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan, kejaksaan kemungkinan akan melimpahkan kembali kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com