JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan gamblang kepada publik mengenai pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Menurut Irman, kasus tersebut tidak boleh berhenti diproses karena telah menyedot perhatian publik secara luas.
"Tidak boleh menghentikan kasus (Budi Gunawan) ini. Harus dituntaskan, jangan sampai ada pandangan publik kita tidak fokus pada pemberantasan korupsi," kata Irman, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Irman mengaku mendukung sinergitas lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi. Namun, ia menolak jika sinergi tersebut justru melemahkan penuntasan suatu kasus korupsi. (baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)
"Sekarang ada kondisi pelemahan KPK dan barangkali itu disengaja dan itu tidak boleh terjadi. Bersinergi itu penting, tapi jangan saling melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya. (baca: Dihadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.