Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Kemenkumham Jajaki Opsi Banding soal SK Kepengurusan PPP

Kompas.com - 28/02/2015, 11:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi menjajaki opsi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya.

Kepala Biro Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferdinand Siagian mengatakan, upaya banding dilakukan karena merasa SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP telah sesuai secara administrasi. "Ketika ada peluang itu, Kemenkumham akan banding karena kita merasa sudah benar," ujar Ferdinand saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015).

Ferdinand mengatakan, langkah tersebut diambil karena Kemenkumham ingin mengikuti proses hukum yang sudah ada. Ia mengaku belum tahu kapan upaya banding akan diajukannya karena salinan putusan PTUN tersebut belum diterima Kemenkumham.

"Sementara kita belum mengajukan (banding) karena menunggu salinan putusan," kata Ferdinand.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy, yang dipilih dalam hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 25 Februari 2015, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan gugatan SK Menkumham yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali. Dalam putusan tersebut, Yasonna sebagai pihak tergugat dianggap mengintervensi masalah internal PPP.

"Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal," ujar Teguh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan bahwa ada mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh Yasonna selaku tergugat saat terjadi perselisihan partai politik di PPP. PTUN juga tidak dapat membenarkan sikap tergugat yang berbeda dari sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.

Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Akhmad Gojali Harahap, meminta agar PPP kubu Romy segera merapatkan barisan ke PPP kubu Djan Faridz. Hal itu sesuai dengan janji Romy yang menyatakan agar siapa pun yang kalah harus bergabung ke dalam kubu yang menang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com