Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2015, 06:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, tidak hanya sekadar menyelamatkan Komjen Budi Gunawan. Putusan itu juga dianggap menyelamatkan nama Komisi Pemberantasan Korupsi di mata publik.

"Ada upaya yang dilakukan Hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Romli menerangkan, ketika sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung, dirinya diminta hadir sebagai saksi ahli KPK. Saat itu, Sarpin meminta, agar dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik. Romli mengatakan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk oleh Kapolri di mana wewenang pengangkatan itu juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.

"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.

Pria yang turut menyusun UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Budi Gunawan mencuat, 12 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, tetapi penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.

"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.

Alat bukti lemah

Lebih jauh, ia mengatakan, wajar jika Sarpin memenangkan gugatan Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, menurut dia, Sarpin bertanya apa alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu yakni laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," ujarnya.

Menurut Romli, jika tim pengacara KPK saat itu bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com