JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto tetap terlibat dalam kegiatan di Komisi Pemberantasan Korupsi meskipun berstatus Wakil Ketua KPK nonaktif. Kegiatan di KPK itu menjadi alasan Bambang tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (27/2/2015).
"Pak Bambang itu nonaktif loh, bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," ujar pengacara Bambang, Lelyana Santosa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lelyana mengatakan, kegiatan yang dilakukan Bambang tersebut telah dijadwalkan sejak lama sehingga tidak dapat ditinggalkan. (baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
Kuasa hukum Bambang lainnya, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, Bambang hanya dihentikan sementara untuk menjalani proses hukumnya, bukan diberhentikan secara permanen. Jadi kegiatan-kegiatan di KPK tetap dapat dilakukan Bambang, kecuali dalam mengambil keputusan.
"Kalau pimpinan kan proses ambil keputusan, kalau nonaktif tidak bisa. Tapi kalau ada penugasan, masih bisa," ujar Nursyahbani.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lantaran berstatus tersangka. Jokowi mengganti keduanya dengan pelaksana tugas. (baca: Jokowi Dinilai Abaikan Laporan Komnas HAM Saat Non-aktifkan Abraham-BW)
Jokowi melantik Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menjadi pelaksana tugas komisioner KPK untuk kekosongan tiga kursi pimpinan.
Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi untuk memberi keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. (baca: Kabareskrim Turuti Permintaan Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.