Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Persilakan Kadernya Rangkap Jabatan

Kompas.com - 26/02/2015, 03:22 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Koordinator Wilayah Partai Nasional Demokrat Sulawesi Selatan, Luthfi A Mutty menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku asalkan tidak mengganggu tugas-tugas pengurus partai.

"Kalau ada yang menyebut di Nasdem itu dilarang rangkap jabatan, sebenarnya itu tidak sepenuhnya benar dan dimungkinkan selama tidak mengganggu tugas-tugas," ujarnya saat memimpin Rapat Pleno Diperluas Nasdem Sulsel, Rabu (25/2/2015).

Luthfi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pengurus partai untuk merangkap jabatan strategis di luar. Menurut dia, semua kader berhak untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Legislator DPR-RI itu mempersilakan setiap kader untuk bersaing mendapatkan posisi strategis di partai pada periode mendatang, meski saat ini juga menjabat posisi penting di luar seperti DPRD.

Sebelumnya, dilaporkan Nasdem Sulsel merancang peraturan organisasi (PO) yang pada salah satu poinnya disebutkan larangan merangkap jabatan bagi Ketua DPD maupun DPW.

Larangan itu berlaku, untuk misalnya kader yang berstatus anggota dewan. Bila memegang jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka harus mundur dari struktur kepengurusan partai. Namun Luthfi menegaskan aturan menyangkut itu belum disahkan.

"Itu hanya sebatas wacana. Kalau ada yang menjabat posisi penting dan strategis di dewan seperti pimpinan AKD ataupun pimpinan dewan, tidak mesti harus mundur dari jabatan di partai," katanya.

Luthfi menjelaskan, partai bersikap terbuka terhadap kader dengan latar belakang yang berbeda-beda. Yang diharapkan adalah, kader mampu memisahkan antara kepentingan partai dengan urusan lainnya di luar.

Dia menyebutkan jika selama ini tidak ditemukan masalah terkait kader yang melakukan rangkap jabatan di berbagai daerah hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pernyataan Luthfi memperbesar peluang Ketua DPD Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi untuk mempertahankan jabatannya pada periode mendatang.

Ia menyatakan semakin bertekad untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan yang rencananya digelar tahun ini. Menurut dia, dirinya ia memang belum pernah mendapatkan petunjuk teknis tentang larangan rangkap jabatan.

"Kalau pun ada, aturan itu dianggap belum cocok diterapkan pada partai yang masih tergolong baru. Nasdem di Makassar ini masih baru belum memiliki banyak kader yang layak untuk menjadi pemimpin partai," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com