Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi di MK Dinilai Solusi agar Putusan Hakim Sarpin Tak Jadi Preseden

Kompas.com - 24/02/2015, 11:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan solusi agar putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa diikuti oleh para tersangka lainnya. Dia menyarankan, pasal-pasal yang digunakan oleh Sarpin saat memutus perkara praperadilan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Refly menilai, saat mengambil putusan, hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.

Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi tak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang KPK dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi. Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

"Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.

Seharusnya, lanjut Refly, hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, hanya Pengadilan Tipikor yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara.

"Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil sembilan hakim MK dan tiga hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," ucap Refly. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, salah satu tersangka KPK, Suryadharma Ali, mengikuti langkah Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Mantan Menteri Agama itu juga menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Selain itu, Suryadharma juga menolak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com