JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putrasidin menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan air oleh pihak swasta. Jika putusan itu benar-benar dijalankan dengan baik oleh Pemerintah, DPR, perusahaan air minum, dan pihak-pihak terkait lainnya, maka ke depannya seluruh rakyat Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat air bersih untuk diminum.
"Ini menyangkut hak hidup kita, dalam beberapa jam tidak minum air, mati kita. Jangan sampai kita minum air dari tanah sendiri harus beli," kata Irman dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/2/2015).
Irman mengatakan, putusan MK tersebut memang tidak serta merta langsung membatalkan kontrak yang selama ini dimiliki pihak swasta untuk mengelola air yang ada di Indonesia. Namun, menurut dia keputusan ini harusnya menjadi acuan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan izin usaha perusahaan minuman air dalam kemasan.
Nantinya, pemerintah bisa membentuk sebuah badan yang menggantikan peran pihak swasta itu dalam mengelola sumber daya air yang ada.
"Ini bukan persoalan kecil, ini soal 250 juta sampai nanti penduduk kita sudah 500 juta. Jangan sampai air kita diambil, tanah kita diambil. Atas nama undang-undang kita dirampok," ucap Irman.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. (Baca: MK Batalkan Seluruh Isi di UU Sumber Daya Air)
"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat MK.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone, Troy Pantouw, menuturkan, pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan atas keputusan MK tersebut. (Baca: UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Ini Komentar Aqua Danone)
"Kami sebagai perusahaan yang ada di Indonesia akan mengikuti semua keputusan yang mengikat. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) untuk membahas berbagai kemungkinan ke depan atas keputusan tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.