Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Minum Air dari Tanah Sendiri Harus Beli"

Kompas.com - 23/02/2015, 19:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putrasidin menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan air oleh pihak swasta. Jika putusan itu benar-benar dijalankan dengan baik oleh Pemerintah, DPR, perusahaan air minum, dan pihak-pihak terkait lainnya, maka ke depannya seluruh rakyat Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat air bersih untuk diminum.

"Ini menyangkut hak hidup kita, dalam beberapa jam tidak minum air, mati kita. Jangan sampai kita minum air dari tanah sendiri harus beli," kata Irman dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/2/2015).

Irman mengatakan, putusan MK tersebut memang tidak serta merta langsung membatalkan kontrak yang selama ini dimiliki pihak swasta untuk mengelola air yang ada di Indonesia. Namun, menurut dia keputusan ini harusnya menjadi acuan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan izin usaha perusahaan minuman air dalam kemasan.

Nantinya, pemerintah bisa membentuk sebuah badan yang menggantikan peran pihak swasta itu dalam mengelola sumber daya air yang ada.

"Ini bukan persoalan kecil, ini soal 250 juta sampai nanti penduduk kita sudah 500 juta. Jangan sampai air kita diambil, tanah kita diambil. Atas nama undang-undang kita dirampok," ucap Irman.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. (Baca: MK Batalkan Seluruh Isi di UU Sumber Daya Air)

"Sumber daya air mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia serta menjadi faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat MK.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur PT Tirta Investama selaku pemilik merek Aqua Danone, Troy Pantouw, menuturkan, pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan atas keputusan MK tersebut. (Baca: UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Ini Komentar Aqua Danone)

"Kami sebagai perusahaan yang ada di Indonesia akan mengikuti semua keputusan yang mengikat. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) untuk membahas berbagai kemungkinan ke depan atas keputusan tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com