JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana mati warga negara Australia tidak akan dibatalkan meskipun atas desakan Pemerintah Australia. Prasetyo menekankan bahwa bantuan bagi korban bencana alam berbeda dengan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika.
"Saya katakan ya bantuan tsunami itu kaitannya dengan humanity, kemanusiaan. Eksekusi ini ada hubungannya dengan humanity juga. Ini untuk menyelamatkan demikian banyak manusia yang menjadi korban narkotika," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi sikap Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengaitkan bantuan Australia saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembatalan eksekusi terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33). (Baca: PM Australia: Balaslah Bantuan Tsunami dengan Batalkan Eksekusi Mati)
Menurut Prasetyo, pernyataan tersebut sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan karena bantuan kemanusiaan dan masalah narkoba adalah sesuatu yang berbeda.
Prasetyo juga berharap agar semua pihak, termasuk Pemerintah Australia, untuk menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Tony Abbott belakangan mengatakan pernyataannya tersebut hanya merupakan "peringatan" dan bukan suatu "ancaman". Menurut dia, pernyataannya itu ia maksudkan untuk menggarisbawahi "betapa dalamnya hubungan persahabatan antara Australia dan Indonesia". (Baca: PM Australia Bantah Mengancam Indonesia)
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga sudah menghubungi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meluruskan pernyataan Abbott. Menurut Kalla, Bishop mengatakan bahwa Australia tidak bermaksud mengungkit-ungkit bantuan yang diberikan kepada Indonesia terkait tsunami tersebut. (Baca: Ini Komentar Jokowi soal Rencana Eksekusi Mati Terpidana "Bali Nine")
Kejaksaan tengah mempersiapkan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati di Nusakambangan. Belum diketahui kapan dan siapa saja yang akan dieksekusi. Namun, Andrew dan Myuran masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi tahap selanjutnya.