Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Bantuan Tsunami dan Eksekusi Mati Sama-sama Terkait Kemanusiaan

Kompas.com - 20/02/2015, 17:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana mati warga negara Australia tidak akan dibatalkan meskipun atas desakan Pemerintah Australia. Prasetyo menekankan bahwa bantuan bagi korban bencana alam berbeda dengan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika.

"Saya katakan ya bantuan tsunami itu kaitannya dengan humanity, kemanusiaan. Eksekusi ini ada hubungannya dengan humanity juga. Ini untuk menyelamatkan demikian banyak manusia yang menjadi korban narkotika," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).

Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi sikap Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengaitkan bantuan Australia saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembatalan eksekusi terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33). (Baca: PM Australia: Balaslah Bantuan Tsunami dengan Batalkan Eksekusi Mati)

Menurut Prasetyo, pernyataan tersebut sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan karena bantuan kemanusiaan dan masalah narkoba adalah sesuatu yang berbeda.

Prasetyo juga berharap agar semua pihak, termasuk Pemerintah Australia, untuk menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Tony Abbott belakangan mengatakan pernyataannya tersebut hanya merupakan "peringatan" dan bukan suatu "ancaman". Menurut dia, pernyataannya itu ia maksudkan untuk menggarisbawahi "betapa dalamnya hubungan persahabatan antara Australia dan Indonesia". (Baca: PM Australia Bantah Mengancam Indonesia)

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga sudah menghubungi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meluruskan pernyataan Abbott. Menurut Kalla, Bishop mengatakan bahwa Australia tidak bermaksud mengungkit-ungkit bantuan yang diberikan kepada Indonesia terkait tsunami tersebut. (Baca: Ini Komentar Jokowi soal Rencana Eksekusi Mati Terpidana "Bali Nine")

Kejaksaan tengah mempersiapkan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati di Nusakambangan. Belum diketahui kapan dan siapa saja yang akan dieksekusi. Namun, Andrew dan Myuran masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi tahap selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com