JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo terkait masalah pimpinan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan aturan. Menurut Suharso, keputusan Presiden tersebut salah satunya merupakan masukan dari Wantimpres.
"Wantimpres bukan dalam posisi untuk menilai keputusan Presiden. Tetapi, menurut saya itu adalah keputusan yang sah," ujar Suharso saat ditemui dalam penutupan Mukernas I PPP di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2015).
Suharso mengatakan, apa pun saran yang diberikan Wantimpres kepada Presiden, sifatnya tertutup dan tidak bisa diumumkan kepada publik. Ia mengatakan, pada dasarnya Wantimpres hanya mengingatkan Presiden, agar tidak lepas dari jalur konstitusional.
Mengenai pencalonan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kepala Polri, Suharso mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan aturan konstitusi. Suharso enggan menyebutkan bahwa penunjukan Badrodin adalah masukan dari Wantimpres.
"Saya rasa sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian, nama beliau (Badrodin) sudah ada yang diusulkan Kompolnas. Jadi, ketika namanya diumumkan, berarti ia sudah pernah diusulkan," kata Suharso.
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015), mengumkan pembatalan pelantikan calon kepala Polri sebelumnya, Komjen Budi Gunawan. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Badrodin Haiti. Selain itu, Presiden juga menunjuk tiga pimpinan KPK sementara, untuk mengisi kekosongan dua pimpinan KPK yang dinonaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.