JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri untuk menaati kode etik masing-masing demi menjaga hubungan kedua lembaga tersebut.
"Saya mengintruksikan kepada Kepolisian RI dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar-lembaga negara," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi memutuskan batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti lalu diusulkan sebagai calon kepala Polri. (Baca: Batal Lantik Budi Gunawan, Jokowi Usulkan Badrodin Haiti Calon Kapolri)
Presiden mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden memutuskan hal itu untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
"Maka dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jokowi lalu mengangkat Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara.
Meski pelantikan Budi Gunawan sudah dibatalkan, Presiden meminta mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu untuk tetap berkontribusi bagi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.