Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Golkar: Budi Gunawan Kini Orang Merdeka

Kompas.com - 16/02/2015, 19:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo mengatakan, fraksinya menyambut baik putusan hakim praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Bambang pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Budi sebagai Kepala Kepolisian RI.

"Presiden tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda apalagi membatalkan pelantikan karena yang bersangkutan kini telah menjadi orang merdeka," kata Bambang, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Ia mengapresiasi pilihan sikap Presiden Joko Widodo yang menunggu praperadilan Budi. Setelah hakim praperadilan membacakan putusannya, Senin (16/2/2015) pagi tadi, menurut Aburizal, Jokowi telah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan terkait pelantikan Budi.

"Kita mengapresiasi Pak Presiden menunggu proses praperadilan. Pada saat praperadilan mengatakan status tersangka tidak layak dikenakan atau harus dicabut dari Pak BG (Budi Gunawan). Tentu Pak Presiden sudah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan segera karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai," kata Aburizal di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.

Ia pun meminta semua pihak menerima putusan praperadilan tersebut.

"Mana ada keputusan semua pihak senang, semua pihak harus menerima, boleh kesal tidak senang, tetapi harus menerima. Apa pun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang, biasa saja dalam kehidupan," ujar Aburizal.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam putusannya, menilai bahwa kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com