Menurut Fadli, dengan putusan ini, tak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
"Menurut saya, ini sudah selesai. Kemarin, yang menjadi kendala Presiden adalah masalah status calon yang diajukan Presiden adalah tersangka, kemudian ada proses praperadilan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).
Secara norma hukum, menurut dia, Budi Gunawan telah dinyatakan bersih. "Sekarang tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan, kecuali ada hal yang luar biasa," kata Fadli.
Sebelumnya, Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.