BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon membahas soal hukuman mati yang diterapkan Indonesia. Kepada PBB, Retno menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Indonesia dalam menerapkan hukuman mati.
"Tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia dalam hal ini," ucap Retno di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).
Retno mengutip Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyebutkan bahwa hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius. "Di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius. Tidak ada yang dilanggar soal hukuman nasional karena hukuman kita ada memuat hukuman mati," ucap Retno.
Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menjelaskan, Ki Moon paham akan hukuman yang dianut oleh Indonesia. Menurut dia, Indonesia tidak bermaksud melawan prinsip kemanusiaan dalam langkah menerapkan hukuman mati.
"Harus dilihat juga berapa juta orang di Indonesia yang meninggal akibat narkoba. Ini tidak bisa dikesampingkan. Sekali lagi, ini bukan kita melawan negara-negara luar, but this is us against the drugs!" kata Retno.
Sebelumnya, Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menghentikan hukuman mati. Desakan dari Ban Ki-moon itu disampaikan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric. Menurut Dujarric, Ban sudah berbicara kepada Retno mengenai hal itu.
"Ban telah mengungkapkan keseriusannya atas hukuman yang dilakukan di Indonesia. PBB dengan tegas menolak eksekusi mati," ujar Dujarric seperti dikutip dari Reuters, Minggu (15/2/2015).
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua pada para narapidana kasus narkotika. Dua terpidana mati kasus "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. akan masuk dalam daftar penerima hukuman mati ini. Protes keras sudah dilontarkan pemerintah Australia. Namun, pemerintah Indonesia tak bergeming dan tetap akan melaksanakan hukuman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.