Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada PBB, Indonesia Tegaskan Tak Langgar Aturan Apa Pun soal Hukuman Mati

Kompas.com - 16/02/2015, 16:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon membahas soal hukuman mati yang diterapkan Indonesia. Kepada PBB, Retno menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Indonesia dalam menerapkan hukuman mati.

"Tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia dalam hal ini," ucap Retno di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).

Retno mengutip Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyebutkan bahwa hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius. "Di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius. Tidak ada yang dilanggar soal hukuman nasional karena hukuman kita ada memuat hukuman mati," ucap Retno.

Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menjelaskan, Ki Moon paham akan hukuman yang dianut oleh Indonesia. Menurut dia, Indonesia tidak bermaksud melawan prinsip kemanusiaan dalam langkah menerapkan hukuman mati.

"Harus dilihat juga berapa juta orang di Indonesia yang meninggal akibat narkoba. Ini tidak bisa dikesampingkan. Sekali lagi, ini bukan kita melawan negara-negara luar, but this is us against the drugs!" kata Retno.

Sebelumnya, Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menghentikan hukuman mati. Desakan dari Ban Ki-moon itu disampaikan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric. Menurut Dujarric, Ban sudah berbicara kepada Retno mengenai hal itu.

"Ban telah mengungkapkan keseriusannya atas hukuman yang dilakukan di Indonesia. PBB dengan tegas menolak eksekusi mati," ujar Dujarric seperti dikutip dari Reuters, Minggu (15/2/2015).

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua pada para narapidana kasus narkotika. Dua terpidana mati kasus "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. akan masuk dalam daftar penerima hukuman mati ini. Protes keras sudah dilontarkan pemerintah Australia. Namun, pemerintah Indonesia tak bergeming dan tetap akan melaksanakan hukuman itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com