Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2015, 09:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


KOMPAS.com - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, Senin (16/2/2015). Budi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Status tersangka ini menjadi ganjalan langkah Budi menjadi Kepala Polri. Budi, yang diajukan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri dan telah mendapatkan persetujuan DPR, urung dilantik. Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan. 

Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan pun berbuntut panjang. Polemik antara KPK dan Polri kembali terjadi. Lebih dari sebulan sudah hubungan kedua lembaga memanas. Semakin memanas ketika Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas alasan pemeriksaan sebagai tersangka kasus saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Tak hanya Bambang, seluruh Pimpinan KPK termasuk Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus pidana.

Di tengah kemelut itu, semua pihak menggantungkan harapan satu-satunya kepada Presiden Jokowi untuk menunjukkan ketegasan dan segera mengambil sikap untuk menyelesaikan konflik dua lembaga penegak hukum itu.

Satu bulan

Akan tetapi, hingga lebih dari satu bulan, Jokowi belum juga menentukan sikap. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Januari. Sehari setelah penetapan tersangka Budi, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan menunggu hasil fit and proper test yang dilakukan DPR. Banyak yang memprediksi bahwa pernyataan Presiden ini sengaja melemparkan bola kepada DPR untuk menolak pencalonan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Namun, Presiden tak membatalkan pencalonan Budi.

Tak butuh waktu lama dan tanpa hambatan, jalan Budi di DPR pun mulus. DPR menyatakan menyetujui Budi sebagai Kapolri pada 15 Januari 2015. Sehari setelahnya, Presiden membuat pernyataan pers yang isinya menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas sehari-hari Kapolri. Keputusan Presiden ini membuat gerah parpol Koalisi Indonesia Hebat.

Hiruk pikuk dan dinamika publik tak memengaruhi Jokowi untuk segera mengambil sikap. Kekhawatiran mulai disuarakan. Ekses dari konflik dua lembaga ini semakin meluas. Sejumlah pegawai KPK menerima teror, dan mereka yang selama ini membela KPK mulai dibidik sejumlah kasus.

Bahkan, dengan keras KPK menyatakan, jika upaya kriminalisasi terhadap jajaran KPK terus bergulir, mereka akan mengembalikan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi.

Maju-mundur

Presiden sebenarnya bukannya tak melakukan apa-apa. Selama masa "sunyi"-nya selama satu bulan itu, Jokowi bertemu dan menampung berbagai saran. Tercatat, meski tak diformalkan, Jokowi membentuk Tim Sembilan yang bertugas memberikan masukan terkait konflik KPK-Polri. Jokowi juga telah bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden ketiga RI BJ Habibie, jajaran elite Koalisi Indonesia Hebat, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. Semuanya demi mencari solusi konflik KPK-Polri.

Berbagai masukan sudah diterima, tetapi keputusan belum juga diambil Jokowi. Kali ini, Presiden Jokowi menggunakan alasan praperadilan yang tengah diajukan Budi untuk menerapkan prinsip menghormati proses hukum. Banyak pihak yang tak sependapat dengan sikap ini.

"Jadi, dengan mengganti pencalonan Budi Gunawan, bukan berarti Presiden melakukan intervensi. Proses praperadilan tidak terkait dengan kewenangan Presiden untuk mengganti calon Kapolri," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (1/2/2015), di Jakarta.

Pada saat presiden menyatakan akan menunggu proses praperadilan, Ketua Tim Independen Syafii Maarif mengungkapkan bahwa Jokowi dipastikan membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Namun, pernyataan ini tak pernah terlontar langsung dari Presiden hingga hari ini

Sumber di lingkungan Istana Kepresidenan menyebutkan, lamanya Jokowi bersikap karena masih harus berkutat dengan tuntutan partai koalisi yang mendesaknya tetap melantik Budi. Belakangan, tuntutan itu berubah dan meminta Jokowi menunggu praperadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com