Ketua Steering Commitee Mukernas Isa Muchsin meyakini, dualisme yang tengah terjadi di partai berlambang Kabah itu tak akan menjadi hambatan. Sebab, kubu Romy sudah mengantongi surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014.
Sengketa di PTUN juga tidak membatalkan surat keputusan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Jadi, hanya ada satu PPP dan sah yang dapat mengikuti pilkada.
"Karena itu, struktur di tingkat kabupaten atau kota yang berhak mengajukan calon adalah DPD PPP, sementara di tingkat provinsi yang berhak mengajukan adalah DPW PPP," ujar Isa Muchsin dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2015).
Isa mengatakan, PPP akan memprioritaskan kader internal dengan mempertimbangkan aspek loyalitas dan elektabilitas. Jika hal itu sulit, PPP juga akan membuka peluang mengusung tokoh eksternal yang memiliki visi dan misi sama dengan PPP.
"Dari 204 pilkada, PPP membidik 51 daerah untuk dimenangkan," ujarnya.
Selain membahas masalah pilkada serentak, mukernas ini juga akan membahas beberapa hal lain, seperti konsolidasi organisasi, undang-undang di Prolegnas, hingga masukan untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Presiden, Wapres, dan semua parpol akan diundang dalam mukernas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.