"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Sarpin, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Harifin menjelaskan, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
"Hanya lima ini yang menjadi kewenangan praperadilan," ucapnya.
Selain itu, Harifin juga mengacu kepada praperadilan pada tahun 1998. Saat itu, ada seorang bankir yang kabur ke Australia, tetapi dia ditangkap oleh polisi di sana. Pengacaranya pun mengajukan praperadilan di Indonesia. Praperadilan itu dikabulkan karena hakim menilai penangkapan yang dilakukan polisi Australia melanggar ketentuan dalam KUHAP.
"Tapi, menurut MA, hakim (praperadilan) ini sudah keluar dari kewenangan yang diberikan undang-undang. Praperadilan tidak menjangkau penegak hukum yang ada di luar negeri. Jadi, oleh MA dinyatakan keliru, tidak sah," ujarnya.
Putusan praperadilan Budi Gunawan rencananya akan diumumkan pada Senin (16/2/2015) besok. Selama sepekan, pihak Budi Gunawan sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon sudah diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli, dan bukti-bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.