JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi fakta mantan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Anhar Darwis dalam sidang praperadilan KPK versus Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, bertanya perihal pernah atau tidaknya KPK melakukan koordinasi dan supervisi ke Polri terkait laporan hasil analisis (LHA) Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Anhar menjawab, "Soal LHA 2010, sepanjang yang saya ingat, tidak ada koordinasi terhadap pelaksanaan LHA itu."
Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, juga bertanya hal serupa kepada Anhar. Pria yang telah berhenti menjadi pegawai KPK sejak Januari 2014 tersebut pun menjawab hal sama, yakni tidak mengetahuinya.
"Tidak pernah (koordinasi dan supervisi). Itu karena saya tidak pernah tahu ada penyidikan ini (Budi Gunawan)," lanjut Anhar.
Maqdir lantas bertanya perihal pernah atau tidaknya Anhar melakukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan atau Polri terkait dugaan tindak pidana pejabat kedua lembaga tinggi negara tersebut. Anhar pun menjawab, "Tidak pernah."
Anhar juga menjelaskan bahwa KPK, Polri, dan kejaksaan terikat nota kesepahaman. Salah satu klausul dalam nota tersebut adalah soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
"Itu untuk menghindari tumpang tindihnya penyelidikan dan penyidikan. Karena selama ini di daerah, kejadian itu polisi menyelidiki, jaksa juga, makanya disepakati klausul itu," lanjut Anhar.
Namun, Anhar mengaku bukanlah pihak yang berwenang untuk menentukan perkara mana yang memerlukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan atau Polri. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang berwenang memutuskan hal tersebut.
Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi.
Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2/2015) yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.