Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Fakta Sebut KPK Tak Koordinasi dengan Polri soal LHA BG

Kompas.com - 13/02/2015, 21:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi fakta mantan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Anhar Darwis dalam sidang praperadilan KPK versus Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, bertanya perihal pernah atau tidaknya KPK melakukan koordinasi dan supervisi ke Polri terkait laporan hasil analisis (LHA) Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Anhar menjawab, "Soal LHA 2010, sepanjang yang saya ingat, tidak ada koordinasi terhadap pelaksanaan LHA itu."

Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, juga bertanya hal serupa kepada Anhar. Pria yang telah berhenti menjadi pegawai KPK sejak Januari 2014 tersebut pun menjawab hal sama, yakni tidak mengetahuinya.

"Tidak pernah (koordinasi dan supervisi). Itu karena saya tidak pernah tahu ada penyidikan ini (Budi Gunawan)," lanjut Anhar.

Maqdir lantas bertanya perihal pernah atau tidaknya Anhar melakukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan atau Polri terkait dugaan tindak pidana pejabat kedua lembaga tinggi negara tersebut. Anhar pun menjawab, "Tidak pernah."

Anhar juga menjelaskan bahwa KPK, Polri, dan kejaksaan terikat nota kesepahaman. Salah satu klausul dalam nota tersebut adalah soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Itu untuk menghindari tumpang tindihnya penyelidikan dan penyidikan. Karena selama ini di daerah, kejadian itu polisi menyelidiki, jaksa juga, makanya disepakati klausul itu," lanjut Anhar.

Namun, Anhar mengaku bukanlah pihak yang berwenang untuk menentukan perkara mana yang memerlukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan atau Polri. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang berwenang memutuskan hal tersebut.

Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi.

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com