JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengajukan nama baru untuk menggantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Semakin lama penyelesaian masalah KPK dan Polri, dinilai hanya akan memperpanjang masalah.
"Presiden tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon kepala Polri kepada DPR. Presiden juga harus berdiri di barisan depan dalam menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPK," ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan pers, Jumat (13/2/2015).
Miko mengatakan, persetujuan yang telah diberikan oleh DPR terhadap Budi Gunawan, tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru sebagai calon kepala Polri. Menurut Miko, Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
Selain itu, Miko mengatakan, Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata-mata hanya menganai persoalan dilantik atau tidaknya Budi Gunawan. Namun, menurut Miko, Presiden juga harus bersuara terhadap penangkapan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jokowi harus mengetahui adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK. Kapolri baru yang dipilih Presiden haruslah orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK," kata Miko.
Miko menegaskan bahwa Presiden harus bersikap tegas dalam menyelesaikan ketegangan antara KPK-Polri. Sikap menunda untuk menyelesaikan perselisihan ini, sebut Miko, hanya akan memperpanjang masalah yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.