Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Moeis Tak Tahu Ada Tawaran Keringanan Hukum dari Abraham Samad

Kompas.com - 11/02/2015, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengaku tidak mengetahui soal keringanan hukuman yang diduga diberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus korupsi yang menimpanya.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu setelah baca 'Rumah Kaca' ('Rumah Kaca Abraham Samad', artikel di Kompasiana)," ujar Emir, seusai diperiksa selama lebih kurang lebih lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Emir mengatakan bahwa ia tidak pernah merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya telah mendapat keringanan. Menurut Emir, dia justru merasa bahwa ia menjadi korban dan menerima vonis yang sangat berat.

"Orang bilang vonis saya ringan, bagi saya ini sangat berat," kata Emir.

Pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDI-P. (Baca: Politisi PDI-P Emir Moeis Diperiksa Bareskrim Polri untuk Laporan terhadap Samad)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan kisah pertemuannya dengan Abraham Samad pada Pilpres 2014 lalu. Pertemuan tersebut, menurut Hasto, terkait keinginan Abraham Samad untuk menjadi calon wakil presiden bagi PDI-P.

Hasto juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad mengatakan bahwa ia berperan dalam keringanan vonis hukum bagi kader PDI-P Emir Moeis yang tersangkut korupsi. (Baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)

Namun, salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang, menilai, kesaksian yang disampaikan Hasto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2/2015), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon.

"Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) siang. (Baca: KPK: Hasto Hanya Berasumsi di Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com