JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Partai Golkar memulai sidang sengketa kepengurusan partai di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/2/2015) siang. Meski tidak dihadiri pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, persidangan tetap berlangsung.
Majelis hakim yang memimpin sidang adalah anggota Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin. Sidang dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.
Sidang dihadiri oleh seluruh pimpinan Golkar hasil Munas IX Jakarta selaku pemohon, yakni Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono beserta wakil ketua umumnya, Yoris Raweyai, Agus Gumiwang, dan Priyo Budi Santoso.
Penyelesaian dualisme kepengurusan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kelompok Agung. Gugatan itu tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.
PN Jakpus meminta konflik Golkar diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar. Sidang mahkamah partai dilakukan setelah kubu Agung mengajukan gugatan ke mahkamah pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.