SORONG, KOMPAS — Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu, akhirnya mau bersuara. Untuk bertemu Labora tidaklah mudah. Kompas harus menunggu selama enam jam, pukul 11.00-17.00 WIT, di depan pintu gerbang PT Rotua setinggi 4 meter.
Dari upaya pendekatan seorang teman wartawan media lokal di Kota Sorong, Labora akhirnya mau memberikan keterangan terkait sejumlah pemberitaan tentang dirinya. Selama satu jam, laki-laki kelahiran Banjarmasin, 3 November 1961, itu menuturkan sejumlah alasan di balik keluarnya dirinya dari jeruji besi, selama 12 bulan ini.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, itu telah divonis Mahkamah Agung dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan kasasi karena vonis Pengadilan Tinggi Papua hanya 8 tahun penjara.
Berikut ini petikan wawancara Labora Sitorus dengan beberapa wartawan, termasuk Kompas, di salah satu ruangan berukuran 8 meter x 6 meter di kediamannya, di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (5/2/2015) petang. Tempat itu juga menjadi lokasi PT Rotua milik Labora yang bergerak di industri pengolahan hasil kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.
Di kompleks rumah Labora, tampak puluhan karyawan duduk di teras dan berkerumun di bagian lain kompleks rumah itu. Saat wawancara, Labora didampingi juru bicaranya, Fredy Fakdawer. Di ruangan itu pun terdapat empat laki-laki lain.
Mengapa Anda melarikan diri dari Lapas Sorong?
Saya tegaskan bahwa ketiga instansi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan lapas (lembaga pemasyarakatan), telah melakukan pembohongan publik di media massa. Selama ini, saya hanya berada di rumah. Karena itu, saya merasa heran mengapa ada di dalam daftar pencarian orang yang ditetapkan kejaksaan. Padahal, para petinggi dari tiga institusi ini selalu datang ke rumah untuk bersilaturahim.
Anda tahu bahwa surat bebas hukum yang dikeluarkan pihak Lapas Sorong itu tidak sah?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sejumlah media massa sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun, perlu publik ketahui, pihak lapas yang berinisiatif mengeluarkan surat itu dengan alasan masa penahanan saya telah berakhir. Sementara itu, kejaksaan belum mengirimkan surat perpanjangan masa tahanan. Bahkan, mereka sendiri yang mengantarkan surat itu ke rumah. Apabila terjadi kesalahan dengan surat itu, pihak lapas yang seharusnya dipidanakan karena membuat surat palsu.
Mengapa Anda tak mau kembali ke lapas? Padahal, Anda sudah diputus bersalah Mahkamah Agung?
Sampai saat ini, saya tidak menyetujui putusan Mahkamah Agung. Sebab, saya hanya menjadi tumbal dari permainan sejumlah oknum petinggi di Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Papua. Misalnya, penetapan tersangka dengan berita acara pemeriksaan palsu dan tidak ditandatangani oleh saya. Masa dalam surat itu saya dinyatakan sebagai pegawai Pemda Kabupaten Sorong. Selain itu, mereka menyatakan saya berpangkat aiptu (ajun inspektur satu). Padahal, saya hanya berpangkat brigadir kepala.
Maksudnya?
Apabila saya bersalah, mengapa kepolisian dan kejaksaan masih menempuh cara persuasif. Saya sudah berkali-kali mengajukan pengunduran diri. Namun, Mabes Polri tidak menyetujui dan mengusulkan pensiun dini. Sampai saat ini, saya masih menerima gaji sebagai anggota Polri. Logikanya, seorang terpidana jika melarikan diri harus segera ditangkap atau ditembak.
Langkah apa yang akan Anda tempuh jika memang merasa tidak bersalah?
Intinya, saya tidak akan menjatuhkan nama institusi karena perbuatan oknum. Saya akan menyampaikan data yang lengkap terkait segala permainan di balik kasus ini. Namun, saya mohon bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM datang ke sini.