JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai Badan Reserse Kriminal Polri berpotensi melanggar Undang-Undang Advokat dalam penangkapan dan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada 2010 lalu.
Saat itu Bambang diduga meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Namun menurut Peradi, Bambang sebagai advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat sehingga tidak bisa begitu saja ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Undang-Undang mengatur seorang advokat yang melaksanakan tugas di pengadilan atau pun di luar pengadilan tidak bisa dituntut pidana selama hal itu dilakukan dengan itikad baik," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Bambang, di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015) sore.
Oleh karena itu, kata Otto, sebelum menangkap atau menjadikan advokat sebagai tersangka, seharusnya Polri berkonsultasi ke Mahkamah Dewan Kehormatan Peradi. Nantinya, Peradi lah yang akan menentukan apakah tugas yang dilakukan advokat beritikad baik atau tidak.
"Itikad baik atau tidak harus ditentukan oleh profesi," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Otto, Peradi akan meminta klarifikasi kepada Polri terkait dugan pelanggaran Undang-Undang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.