JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, Komisi III kemungkinan akan membentuk Komisi Etik apabila Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terbukti melanggar kode etik. Aziz juga menyebutkan adanya kemungkinan pemberian sanksi pada Abraham apabila terbukti melanggar perjanjian yang dibuat saat fit and proper test calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.
Aziz menyebutkan, untuk mengetahui hal itu, Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rabu siang. "Apakah pertemuan politik pernah terjadi dan didukung dengan beberapa alat bukti. Bila unsur pidana terbukti, Komisi III akan mengambil sikap, apakah Abraham dalam hal ini sebagai pimpinan KPK atau sebagai apa?" ujar Aziz saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2014).
Menurut Aziz, hasil pertemuan dengan Hasto akan dibawa ke rapat pleno Komisi III. Meski demikian, Komisi III tidak akan masuk ke wilayah penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan Abraham Samad tersebut. Komisi III akan berfokus untuk melihat apakah ada sumpah jabatan yang dilanggar Abraham.
"Apabila salah satu pejabat publik yang melalui fit and proper test telah melanggar janji, tentu ada sanksinya. Nanti akan kami bahas, salah satunya mengenai komisi etik," kata Aziz.
Rapat dengar pendapat di Komisi III dengan Hasto dijadwalkan mulai pada pukul 14.00. Selain Hasto, Komisi III juga dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang diduga terlibat dalam pertemuan Hasto dan Abraham Samad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.