Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Beri Waktu Dua Pekan kepada Kapolda untuk Bawa Labora Kembali ke Lapas

Kompas.com - 04/02/2015, 12:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan waktu dua pekan kepada Polda Papua Barat untuk membawa kembali terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Waktu dua pekan itu untuk mengupayakan langkah persuasif agar terhindar dari perlawanan Labora.

"Kapolda minta waktu untuk persuasif, kita beri waktu dua minggu," kata Laoly, di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Laoly menjelaskan, berdasarkan laporan dari tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang telah mendatangi kediaman Labora di Raja Ampat, penduduk setempat membantu menghalang-halangi saat Labora akan ditangkap dan kembali dimasukkan ke dalam lapas. (Baca: Polisi Tidak Bisa Tangkap Aiptu Labora Sitorus)

Masyarakat melindungi Labora karena terpidana 15 tahun penjara itu merupakan tokoh yang disegani. Ia menegaskan, surat bebas dari kurungan penjara yang menjadi modal Labora menolak dieksekusi merupakan surat yang tidak sah.

Laoly menyebut surat itu dikeluarkan oleh oknum pimpinan Lapas Sorong dengan tidak memenuhi semua prosedur yang berlaku. (Baca: Aiptu Labora Sitorus Diduga Dilindungi Jaringan)

"Surat itu tidak benar, ada sanksi berat. Seolah-olah bebas demi hukum, tapi mekanismenya tidak benar," ujarnya.

Seperti dikutip harian Kompas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Agus Soekono mengatakan, surat LP Sorong yang membuat Labora bebas tidak sesuai prosedur. Surat itu diterbitkan LP Kelas IIB Sorong pada 24 Agustus 2014.

”Ada sejumlah kejanggalan dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isak Wanggai, yakni tiadanya cap sidik jari terpidana dan nama institusi di kepala surat. Surat bebas ini tidak sah,” kata Agus, Selasa.

Labora adalah terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Ia memiliki uang di rekening bank mencapai Rp 1,5 triliun.

Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi Labora serta memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sebelumnya, dalam tahapan banding yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tinggi Papua, Labora divonis 8 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana juga mengungkapkan adanya kesalahan prosedur di Kemenkumham terkait surat bebas hukum pada Labora.

Ia menilai, lepasnya Labora dari LP Sorong merupakan tanggung jawab Kemenkumham.

”Pihak LP tidak berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait surat bebas hukum oleh LP,” kata Tony sembari mengatakan bahwa kini Kejaksaan Agung fokus pada pencarian Labora agar segera bisa mengeksekusi putusan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com