JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbadi Katjasungkana, menganggap polisi terlalu bodoh jika menahan Bambang seusai pemeriksaan nanti. Sedianya Bambang menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2015).
"Enggak mungkinlah (ditahan). Terlalu bodoh kalau polisi gitu, kayak sinetron," ujar Nursyahbani melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani menilai, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya.
Ia memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. (Baca: Bambang Widjojanto: Saya Pergi untuk Kembali...)
Bambang ditangkap polisi pada Jumat (23/1/2015) sekitar pukul 07.30 di Depok, Jawa Barat. Malam harinya, Bambang dinyatakan ditahan setelah dijadikan tersangka dan diperiksa dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Belakangan, penahanan ditangguhkan. Bambang bebas, lalu kembali bekerja di KPK. Namun, ia mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK. (Baca: Apakah Bambang Widjojanto Akan Ditahan? Ini Jawaban Kabareskrim)
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.