JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (3/2/2015). Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Budi Waseso membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Bambang. Saat ditanya apakah Bambang akan ditahan seusai pemeriksaan nanti, Budi mengaku hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Soal itu (penahanan) pertimbangan penyidik, saya tidak ikut campur," kata Budi di Bareskrim seperti dikutip Tribunnews.com.
Adapun soal materi pemeriksaan nanti, Budi mengatakan, "Materinya seputar permasalahan itu, nanti adalah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab."
Bambang ditangkap polisi pada Jumat (23/1/2015) sekitar pukul 07.30 di Depok, Jawa Barat. Malam harinya, Bambang dinyatakan ditahan setelah dijadikan tersangka dan diperiksa dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Belakangan, penahanan ditangguhkan. Bambang bebas lalu kembali bekerja di KPK. Namun, ia mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.