Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Hanya karena Tak Lantik Budi Gunawan

Kompas.com - 02/02/2015, 08:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai, Presiden Joko Widodo tidak bisa dimakzulkan hanya karena tidak melantik Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. Menurut Refly, Presiden tidak melakukan pelanggaran berat yang menjadi syarat impeachment atau pemakzulan jika tidak melantik calon kepala Polri yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Kan jelas impeachment itu melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan kepada negara. Syarat lainnya pernah menjadi warga negara lain atas kehendaknya sendiri dan melakukan pengkhianatan terhadap negara," kata Refly, di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Kondisi lain yang memungkinkan pemakzulan adalah jika Jokowi melakukan perbuatan tercela, menerima suap, atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kita bisa berdebat, mana yang lebih tercela, angkat atau tidak angkat Kapolri? Kalau kita melihat kemungkinan impeachment itu terlalu jauh," sambung Refly.

Menurut dia, Jokowi bisa mengajukan calon kepala Polri baru meskipun Budi sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR sepanjang alasannya bisa dipertanggungjawabkan. Pemilihan kepala Polri, kata Refly, merupakan hak subyektif Presiden.

"Masih ada ruang bagi Presiden ganti calon yang di-fit and proper dengan alasan dipertanggungjawabkan. Misalnya, yang bersangkutan ketahuan selingkuh, masa tidak bisa cari gantinya?" kata Refly.

Ia menyebut, ada empat kategori pejabat yang harus diangkat seorang presiden. Pertama, pejabat yang ditunjuk presiden tanpa bantuan institusi lain, yakni menteri kabinet. Dalam proses pemilihan menteri kabinet, kata Refly, presiden punya kewenangan 1.000 persen untuk mengangkat menteri. Kedua, pejabat selevel menteri yang dipilih presiden dengan harus melakukan konfirmasi kepada DPR, seperti kepala Polri dan Panglima TNI.

Refly menilai, untuk dua kategori pejabat di atas, terbuka ruang bagi presiden untuk menggantinya meskipun sudah disetujui DPR.

"Kalau dia tidak melantik, harus ajukan calon kepala Polri baru, dengan proses transparan, akuntabel, mencari orang yang relatif tidak bermasalah, terutama terlibat dugaan korupsi, setelah itu ajukan lagi ke DPR, maka biarkan DPR setuju atau tidak setujui, maka selesai permainan ini," kata Refly.

Hal ini berbeda dengan proses pemilihan pejabat kategori ketiga dan keempat. Adapun pejabat kategori ketiga adalah pejabat lembaga publik yang dipilih melalui tim seleksi, seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum, petinggi Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam hal ini, menurut Refly, presiden tidak bisa mengganti calon pejabat yang sudah diajukan panitia seleksi kepadanya. Demikian juga dalam pemilihan pejabat kategori keempat yang merupakan hasil seleksi lembaga lain yang diajukan kepada presiden dan presiden harus menerbitkan keputusan presiden atas penunjukan pejabat seleksi lembaga lain tersebut.

"Contohnya pemilihan hakim agung, hakim konstitusi. Saya anggap jenis ketiga dan keempat ini tidak punya hak ganti calon yang baru. Kalau berasal dari tim seleksi, dia tidak punya lagi subyektivitas. Kalau dari lembaga lain, dia juga tidak punya hak subyektif," ujar Refly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com