Hal ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu Presiden Joko Widodo meminta masukan atau pendapat, Tim Independen dapat memberikan rekomendasi.
"Yang pasti kita akan memonitor dan memantau proses praperadilan," ujar salah satu anggota Tim Independen Hikmahanto Juwono seusai mengikuti acara Diskusi Akdemisi Nasional dengan tema "Mengatasi Krisis Bangsa" di Gedung Pusat UGM, Minggu (01/02/2015).
Hikmahanto menuturkan, proses praperadilan yang akan digelar esok sebenarnya bukan berkaitan dengan dicabut atau tidaknya status tersangka. Tetapi lebih pada masalah-masalah seperti penahanan atau penangkapan yang dianggap tidak sah.
Karenanya, seperti Komisi Yudisial, Tim Independen pun akan memantau jalanya proses praperadilan itu. Sebab, ketika suatu saat Presiden memanggil dan meminta pendapat, tim dapat memberikan rekomendasi.
"Jika sewaktu-waktu Presiden meminta masukan kami. Tim Sembilan dapat memberikan rekomendasi dan masukan," ujarnya.
Terkait hakim yang memimpin sidang praperadilan diduga bermasalah, Hikmahanto menuturkan jika tim tidak melihat sampai sejauh itu. Tugas tim hanya memberikan rekomendasi kepada Presiden ketika diminta memberikan masukan ataupun pendapat. Sifatnya, tim konsultatif Presiden.
"Kita harus menghormati lembaga peradilan dan praperadilan, semua yang bekerja di sana. Kita tidak akan melakukan intervensi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.