Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Bela Budi Gunawan yang Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 30/01/2015, 17:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membela calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Budi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jabatannya, Jumat (30/1/2015).

JK menjelaskan, saat ini Budi masih mengajukan praperadilan terhadap KPK. Namun, persidangan praperadilan tersebut belum berjalan.

"Jadi, itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan kan, belum ada kepastian," ujar JK.

KPK sebelumnya menolak alasan Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menilai Budi mangkir dari pemeriksaan.

"Tadi setelah dipertimbangkan, alasannya tidak dapat diterima," kata Priharsa. (Baca: KPK Tolak Alasan Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan)

Pengacara Budi, Razman Arif Nasution, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik selama belum ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau alasan itu diterima, maka itu preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," ujar Priharsa.

Selain itu, Budi juga berdalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka. Menurut Priharsa, KPK tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada semua tersangka.

"KPK memang tidak pernah memberikan surat penetapan itu ke tersangka," kata Priharsa.

Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.

Priharsa menjelaskan bahwa surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK ke sejumlah tempat ditandatangani dengan jelas oleh penerimanya.

Surat yang dikirimkan KPK ke Rumah Dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian diterima oleh Safriyanto. Lalu, surat yang dikirim ke Kantor Lembaga Pendidikan Polri diterima oleh Suhardianto, surat yang dikirim ke rumah pribadi di Duren Tiga diterima oleh Hariyanto, dan surat yang dikirim ke Mabes Polri diterima oleh Dwi Utomo.

Lagi pula, kata Priharsa, perwira Polri yang diutus Divisi Hukum Polri hanya menyampaikan alasan absennya Budi secara lisan, bukan melalui surat. Utusan tersebut, kata Priharsa, hanya dapat menunjukkan surat penunjukan dari Divisi Hukum Polri, bukan dari Budi Gunawan.

Priharsa menambahkan, penyidik akan menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Budi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com