Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Penangkapan BW Mala-administrasi, Kuasa Hukum Datangi Ombudsman

Kompas.com - 28/01/2015, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Kantor Ombudsman RI, Rabu (28/1/2015) siang. Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, kedatangannya ialah untuk berdiskusi terkait dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam.

"Masalah penangkapan juga proses administrasi," ujar Uli di Kantor Ombudsman, Rabu siang. Menurut Uli, saat penangkapan Bambang, petugas tidak memberikan kesempatan bagi Bambang untuk membaca surat penangkapan.

Selain itu, kata dia, peran Bambang dalam kasus yang disangkakan terhadapnya pun tidak dijelaskan. "Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55, tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.

Selain itu, Uli menganggap ada kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan Bambang. Ia menilai, ada bentuk diskriminasi petugas saat menangkap Bambang sehingga kliennya merasa seperti terteror.

"Sebetulnya, polisi tugasnya harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil, tidak boleh diskriminasi. Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik," ujar dia.

Oleh karena itu, ia merasa perlu menyampaikan kepada Ombudsman bahwa ada masalah dengan pelayanan publik yang dilakukan Polri. Ia menilai, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini termasuk upaya menghalang-halangi penegak hukum melakukan tugasnya.

"Secara keseluruhan, ada proses menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. KPK lagi penegakan kasus rekening gendut, ini disebut ada kasus keterangan palsu di sidang MK sebagai advokat," ujar Uli.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) lalu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sebelum penangkapan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut. Bambang merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya.

Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya. Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, Bambang mengaku sempat melihat sekelilingnya.

Selain para penyidik, dia melihat mobil Brimob Polri dan petugas bersenjata laras panjang serta kamera yang menyorot momen penangkapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com