JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, tidak setuju soal larangan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial. Menurut dia, selama kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan itu bersifat positif, hal itu dapat dilakukan.
"Yang perlu dilarang itu kalau anggota DPR korupsi. Itu yang perlu," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2015).
Ruhut bercerita, sebelum dirinya menjadi anggota Dewan, ia pernah menekuni karier sebagai pengacara dan artis. Bahkan, ketika telah aktif sebagai anggota Dewan, ia pun sempat bermain film layar lebar.
"Selama enggak ganggu kerjaan enggak apa-apa. Buktinya, aku enggak pernah kena 'kartu merah'," ujarnya.
Kendati demikian, Ruhut menyarankan agar anggota Dewan baru yang berasal dari kalangan artis sebaiknya fokus terlebih dahulu di dunia politik. Hal itu diperlukan untuk mengetahui ritme kerja anggota Dewan sehingga dapat menyesuaikan waktu kerja di DPR dan di dunia keartisannya.
"Mereka harus belajar dulu di DPR. Kalau enggak, bisa-bisa mereka cuma '4D', datang, duduk, dapat duit," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan mengusulkan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.