Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Ragukan Independensi Tim Independen KPK-Polri

Kompas.com - 27/01/2015, 11:37 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, meragukan independensi tim independen yang bertugas memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI. Menurut Ruhut, sulit menjamin independensi ketika tim tersebut diisi oleh tokoh yang ia anggap condong pada salah satu pihak.

Menurut Ruhut, dari tujuh anggota tim independen, ada dua tokoh yang ia soroti, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno. "Jimly kan dulu pansel (panitia seleksi) KPK. Jadi, mesti eling dong, harus ingat siapa diri kita," kata Ruhut di Gedung DPR, Selasa (27/1/2015).

Ruhut juga meragukan kapasitas Oegroseno karena beberapa hari ini Oegroseno sering melontarkan pernyataan yang menyudutkan pimpinan Polri. Ruhut tidak yakin keberadaan Oegroseno dalam tim independen itu dapat dihargai oleh petinggi atau anggota Polri.

"Oegroseno dan Jimly bisa enggak mereka independen? Atau Oegroseno, dia masih didengar enggak, masih dihormati enggak di kepolisian?" ujar Ruhut.

Pembentukan tim independen itu sudah dilakukan secara tidak formal pada Minggu (25/1/2015) lalu. Jimly menjelaskan, tujuan tim ini untuk meredakan ketegangan di tengah masyarakat terkait penetapan tersangka calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Polri. Jimly menambahkan, tim independen akan berkomunikasi dengan KPK dan Polri terkait penyelesaian permasalahan ini. Meski demikian, Presiden meminta agar tim tidak melakukan langkah kontraproduktif terhadap proses hukum di KPK maupun Polri.

Selain Jimly, tim independen juga diisi oleh Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com