"Presiden di Indonesia itu unik. Sistem presidensial, zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Denny mengatakan, meski presiden memiliki hak prerogatif menentukan kepala lembaga negara, tetap saja baru bisa disahkan setelah calon tersebut disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Denny menganggap ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus disetujui DPR seharusnya dihapuskan.
"Dalam hal ini pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan jadi hak prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR," kata Denny.
Pada hari ini, Denny dan sejumlah aktivis mengajukan permohonan uji materi undang-undang mengenai pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 11 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, Pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR. Denny menganggap, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1935 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan memiliki hak prerogatif penuh.
Pengajuan dua pasal tersebut, kata Denny, berkaitan dengan kontroversi penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kapolri yang hingga saat ini belum dilantik. Menurut Denny, saat ini Presiden Joko Widodo berada dalam posisi yang sulit untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Budi.
Budi ditetapkan senagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, keesokan harinya penetapan Budi sebagai calon kapolri disetujui oleh DPR. Denny menilai, jika permohonan uji materi dikabulkan maka ada harapan mengembalikan hak prerogatif presiden seutuhnya untuk mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.
"Kalau ini dikabulkan maka Jokowi yang posisinya tidak mudah maka kemudian segera saja mengangkat Kapolri baru yang mekanismenya dengan cara yang baik sehingga terpilih Kapolri yang bersih," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.