Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Sesuai UU, Bambang Widjojanto Harus Non-aktif

Kompas.com - 26/01/2015, 17:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus non-aktif terlebih dulu. Menurut dia, hal itu sudah diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi, kalau menurut undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang," kata Yasonna seusai acara peresmian perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (26/1/2015).

Pasal 32 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya." Kemudian, di ayat 3, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia."

Yasonna mengaku akan memberikan sarannya kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dia mengungkapkan saran itu harus melihat juga perkembangan yang belakangan ini terjadi.

"Kami akan berikan masukan kepada Pak Presiden, harus membuat suasana tenang dulu," ujar menteri dari PDI Perjuangan ini.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang dituduh mengarahkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pemilu Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati yang akhirnya sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Sugianto Sabran. Sugianto pun akhirnya melaporkan Bambang atas tuduhan saksi palsu pada 19 Januari 2015.

Pada Senin ini, Bambang menyiapkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Bambang menyadari apabila komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya harus segera mundur seperti yang diamanatkan undang-undang. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)

Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com