Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Penangkapan Bambang

Kompas.com - 25/01/2015, 20:27 WIB


KOMPAS.com - Peristiwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pukul 07.30 oleh tim penyidik Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Kerancuan itu hadir karena proses penangkapan Bambang yang bermuara pada penahanan mantan aktivis anti korupsi itu penuh ketidakjelasan.

Setibanya di gedung Bareskrim Polri dengan tangan diborgol, Bambang menolak pemeriksaan karena belum didampingi kuasa hukum. Ketika 60 kuasa hukumnya hadir, salah satunya Nursyahbani Katjasungkana, polisi juga membatasi akses mereka bertemu Bambang. Meski ditangkap sejak pagi, Bambang baru diperiksa pukul 15.30.

Penyidik mengajukan delapan pertanyaan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Saat penyidikan berlangsung, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat siang, menyatakan, Bambang tak akan ditahan selesai diperiksa.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah aktivis Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 21.45 tidak berhasil membawa pulang Bambang. Bahkan, sekitar satu jam seusai menemui Bambang, salah seorang aktivis tersebut, Todung Mulya Lubis, menyampaikan kepada media bahwa upaya mereka membawa pulang Bambang dengan meminta penangguhan penahan ditolak. Alhasil, mulai malam itu, Bambang akan menikmati hari-harinya di rumah tahanan Markas Besar Polri selama pemeriksaannya berlangsung.

”Permohonan penangguhan penahanan kami ditolak. Pak Bambang ditahan malam ini,” kata Todung saat itu.

Memasuki pukul 23.00, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja hadir kembali di Bareskrim Polri, kali ini dia ditemani sesama komisioner KPK Zulkarnain. Keduanya tetap menetapkan satu misi, yaitu membawa pulang Bambang. Untuk itu, Pandu berkali-kali menghubungi Badrodin untuk bertemu malam itu dan membicarakan proses pemeriksaan.

Sekitar pukul 00.30, Sabtu, Pandu dan Zulkarnain berjalan menuju gedung pejabat utama Mabes Polri. Dengan didampingi empat polisi, mereka menemui Badrodin yang ketika itu kembali lagi ke Mabes Polri setelah meninggalkan kantornya pada pukul 20.30.

Pertemuan itu berlangsung sekitar 25 menit. Setelah itu, Pandu dan Zulkarnain kembali menuju kantor Bareskrim Polri. ”Kami sudah menemui Wakapolri. Dia memastikan bahwa Bambang akan keluar malam ini. Kami akan menjemputnya,” kata Pandu.

Sekitar pukul 01.15, kedua ketua KPK itu keluar dari kantor Bareskrim Polri. Lima menit berselang, giliran Bambang meninggalkan gedung tersebut.

Terkait hal itu, Badrodin mengungkapkan, kedatangan dua wakil ketua KPK memberikan jaminan kepada Polri bahwa Bambang akan menjalani berbagai pemeriksaan ke depan. Dia juga membantah, Bambang akan ditahan malam itu. Kehadiran Bambang hingga Sabtu dini hari disebabkan pihak penyidik belum menyelesaikan proses pemeriksaan.

”Dalam penangguhan penahanan itu, saya meminta Pandu dan Zulkarnain memberikan jaminan bahwa Bambang akan kooperatif dalam proses hukum yang masih berlanjut. Saya juga ingin menyelamatkan Polri atas pernyataan saya untuk tidak menahan Bambang,” ujar Badrodin kepada Kompas.

Beda pemeriksaan

Pemeriksaan Bambang juga masih menyimpan pertanyaan sebab dilakukan oleh Direktorat Ekonomi dan Kejahatan Khusus. Direktorat tersebut khusus menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan atau perbankan, serta kejahatan khusus lainnya seperti pencucian uang.

Namun, kasus yang menimpa Bambang, umumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum yang menangani tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana umum.

Wakil Direktur Tipideksus Komisaris Besar Rohmad Sunanto menyatakan tidak ada kekeliruan dalam proses tersebut. Selama pemeriksaan dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak perlu dipermasalahkan.

Di tengah kontroversi dan gejolak yang ada saat ini. Pemeriksaan Bambang akan kembali dilanjutkan pada Senin atau Selasa pekan depan. Dan satu yang pasti, gejolak ini sepertinya masih menyimpan teka-teki. (Muhammad Ikhsan Mahar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com