"Berani enggak kira-kira Polri mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas kasus Bambang?" ujar Zainal dalam acara diskusi di sebuah rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015) pagi.
Mengapa harus dihentikan? Ada dua hal yang menurut Zainal menjadi alasannya. Pertama, kasus yang disangkakan kepada Bambang tak jelas, bahkan seolah ada upaya kriminalisasi terhadap Bambang.
"Mekanisme penangkapan, tata caranya, juga soal kasusnya, banyak perdebatan di sana," ujar dia.
Kedua, penetapan Bambang sebagai tersangka memperlemah peran KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Sebab, dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) huruf D Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan hingga menunggu keputusan presiden soal penggantinya.
"Kalau Bambang nonaktif, pimpinan KPK kan tinggal tiga orang, apalagi beredar kabar bahwa Abraham Samad mau ditersangkakan. Ini bisa berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi," ujar Zainal.
Zainal meminta publik untuk memisahkan upaya pemberantasan korupsi dengan kasus yang menimpa Bambang. Menurut dia, kedua hal itu berbeda ranah. Zainal mendesak Presiden mengeluarkan keputusan yang berpihak pada pemberantasan korupsi, tetapi tidak mengabaikan proses hukum terhadap individu bermasalah di KPK.
"Yang harus digarisbawahi, ini bukan soal Bambang. Yang penting, jika perkelahian Polri dan KPK berlanjut, yang paling senang itu koruptor," ujar Zainal.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.