"Jadi awalnya Mas Anas tidak percaya kabar itu," ucap pengacara Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Sabtu (24/1/2015).
Selebihnya, kata Handika, Anas enggan mengomentari penangkapan tersebut. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini hanya menyindir Bambang. "Masak malaikat bisa ditangkap polisi?" ucap Handika menirukan perkataan Anas.
Handika lalu menjelaskan Anas menilai Bambang sebagai orang baik sehingga disebutnya seperti malaikat.
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2014) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengcara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20 WIB dini hari.
Penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri ini ditentang berbagai elemen, khususnya para aktivis antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk memberikan dukungan moral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.