Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Proses Laporan Kasus Bambang Widjojanto secara Maraton dan "Ngebut"

Kompas.com - 23/01/2015, 18:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Proses penetapan tersangka Bambang ini rupanya sangat cepat.

Bambang dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Setelah itu, Sugianto menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Klien saya dan saksi diperiksa maraton. Bahkan sampai larut malam hingga pukul 03.00 WIB dini hari," kata penasehat hukum Sugiarto, Carell Ticuano saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Setelah mendapat laporan, Bareskrim lantas mengebut proses penanganan perkara. Jumat pagi, Bambang lantas dijemput penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Carell menambahkan, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti dalam laporannya. Di antaranya empat akta notaris yang berisi pengakuan saksi yang semula memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, akta salinan putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kepada Ratna Mutiara yang telah divonis lima bulan serta keterangan ahli.

Untuk diketahui, Ratna adalah saksi untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Ratna dituduh telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Ujang dan Bambang menggugat kemenangan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno di MK. Dalam sidang yang dipimpin Akil Mochtar, Ratna menyatakan bahwa pasangan Sugianto dan Eko menang setelah membagikan uang kepada rakyat.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, perolehan suara pasangan Sugianto-Eko sebesar 67.199 suara. Sementara, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara. Atas keterangan yang diberikan Ratna tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi kemenagangan Sugianto-Eko.

Ditemui di tempat yang sama, Sugianto membantah, bahwa dirinya memanfaatkan momentum perseteruan KPK-Polri untuk melaporkan kasus yang ia alami.

"Demi Allah, demi Rasulullah, dan demi kedua orang tua saya, saya hanya cari kebenaran. Saya ingin mengingatkan, bahwa orang yamg lupa kebenaran itu harus diingatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com