Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang Ditangani Bambang pada 2010

Kompas.com - 23/01/2015, 17:43 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. 

Pada 2010 silam, Kotawaringin Barat melaksanakan pilkada untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Dalam pilkada tersebut, terdapat dua calon, yakni pasangan nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno serta pasangan nomor urut dua atas nama H Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Hasil pilkada tersebut memutuskan bahwa pasangan nomor urut satu memenangi pilkada dengan memperoleh 67.199 suara, sementara pasangan nomor urut dua hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan nomor urut dua tidak terima atas hasil pilkada tersebut dan melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juni 2010. Berdasarkan putusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diterima Kompas.com dari Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut dua, yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Pasangan nomor urut dua ini keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan nomor urut satu menjadi calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Menurut keduanya, pasangan nomor urut satu melakukan banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif, di antaranya ancaman kekerasan dan politik uang.

Dalam perjalanan sidang di MK, pemohon, yakni pasangan nomor urut dua, menghadirkan sebanyak 68 saksi untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan kepada pasangan nomor urut satu. Dari keterangan 68 saksi dan bukti-bukti yang dibeberkan oleh pemohon, Mahkamah Konstitusi kala itu meyakini adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

Pelanggaran itu berupa praktik politik uang yang meluas, yaitu terjadi pada semua kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dalil-dalil bantahan termohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah," ucap hakim Mahkamah kala itu.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih diketuai oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu untuk seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com