Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Para Pakar Hukum Daftarkan Uji Materi UU Kepolisian ke MK

Kompas.com - 23/01/2015, 07:54 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/1/2015). Rencananya, mereka akan mendatangi MK pukul 13.00 WIB.

"Sekarang masih disusun, siang ini setelah Jumatan kami akan ke MK, ya sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, mengatakan, alasan pengajuan uji materi terhadap UU Kepolisian ke MK karena saat ini terjadi "parliament heavy" di mana setiap pemilihan pejabat negara harus melalui persetujuan DPR, termasuk pemilihan Kepala Polri. Padahal, kata dia, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih pejabat negara, termasuk Kapolri.

"Parliament heavy", lanjut Zainal, terjadi pasca reformasi, ketika rakyat Indonesia terlalu marah terhadap Presiden Soeharto, sehingga kewenangan Soeharto dilucuti dan diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Namun, saat ini, Zainal mengatakan hal tersebut "kebablasan" sehingga sistem presidensial yang seharusnya "executive heavy" kini justru menjadi "parliament heavy"

"Sekarang kan jadinya parliament heavy. Sistem presidensial memberikan ke parlemen. Sekarang pemilihan pejabat negara kan lewat DPR semua," kata Zainal.

Pasal yang rencananya akan diuji materi adalah Pasal 11 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-udang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

"Nah ini yang ingin kami kembalikan di mana hak prerogatif presiden diperkuat. Tidak harus lagi lewat DPR. Salah satunya pemilihan Kapolri," kata Zainal.

Isu mengenai pergantian Kepala Polri menjadi polemik saat Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal yaitu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. Beberapa hari setelah Jokowi mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Akan tetapi, status tersangka Budi tak menghalangi DPR untuk menyatakan persetujuannya atas pencalonan Budi sebagai Kapolri. Komisi III DPR secara aklamasi menyatakan setuju atas calon yang diajukan Presiden Jokowi. 

Namun, karena tekanan dan penolakan publik, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri. Hingga hari ini, Presiden belum memutuskan apakah akan tetap melantik Budi atau mengajukan calon lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com