Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkirnya Saksi Budi Gunawan Dianggap karena Kekeliruan KPK

Kompas.com - 22/01/2015, 07:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menilai, ketidakhadiran sejumlah anggota Polri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan akan menghambat proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, kata Rio, hal ini terjadi karena kekeliruan KPK.

Menurut dia, seharusnya KPK memanggil para saksi sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika para saksi mangkir dari panggilan pertama.

"Artinya suasana di tubuh Polri berbeda seperti sekarang ini. Seharusnya ditetapkan tersangka setelah proses saksi selesai," kata Rio, saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).

Dengan kondisi saat ini, lanjut Rio, KPK mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk internal DPR yang telah meloloskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Ia juga menduga, ketidakhadiran saksi anggota Polri merupakan bentuk kritik terhadap KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi sebelumnya.

"Karena prosesnya terbalik, jadi seperti ini. Tidak ada niat kami untuk menghambat pemberantasan korupsi, tapi ini kekeliruan KPK sendiri," ujar Rio.

Tak penuhi panggilan

Seperti diberitakan, pada awal pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk enam anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan.

Ada pun para saksi yang dipanggil penyidik yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo; dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha; Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.

Namun, dari keenam saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com