Menurut dia, seharusnya KPK memanggil para saksi sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika para saksi mangkir dari panggilan pertama.
"Artinya suasana di tubuh Polri berbeda seperti sekarang ini. Seharusnya ditetapkan tersangka setelah proses saksi selesai," kata Rio, saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Dengan kondisi saat ini, lanjut Rio, KPK mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk internal DPR yang telah meloloskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Ia juga menduga, ketidakhadiran saksi anggota Polri merupakan bentuk kritik terhadap KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi sebelumnya.
"Karena prosesnya terbalik, jadi seperti ini. Tidak ada niat kami untuk menghambat pemberantasan korupsi, tapi ini kekeliruan KPK sendiri," ujar Rio.
Tak penuhi panggilan
Seperti diberitakan, pada awal pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk enam anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan.
Ada pun para saksi yang dipanggil penyidik yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo; dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha; Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.
Namun, dari keenam saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.