Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama dan Sejumlah Musisi Kini Jadi Pejabat Negara

Kompas.com - 20/01/2015, 19:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melantik sejumlah musisi menjadi Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk melindungi hak cipta setiap musisi atas karya yang dilahirkannya.

"Dilantiknya Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan royalti," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Panitia seleksi menetapkan 10 orang Komisioner LMKN yang terdiri dari lima orang Komisioner LMKN Pencipta dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait. Adapun musisi yang termasuk dalam Komisioner LMKN Pencipta ialah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi "KLA Project", Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie. Sementara itu, yang menjadi Komisioner LMKN Hak Terkait ialah Sam "Bimbo", Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Para Komisioner, kata Yasonna, akan menduduki jabatannya selama tiga tahun. Ia mengatakan, tujuan dibentuknya LMKN ialah agar para pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan haknya atas karya ciptaannya sehingga musisi mampu mengembangkan kreativitasnya karena merasa dihargai.

"Terbentuknya LMKN merupakan bukti kesungguhan pemerintah terhadap nasib para pencipta dan pemilik hak di bidang musik yang selama ini belum memperoleh haknya secara layak. Jadi, agar para pengguna mematuhi kewajibannya membayar royalti untuk musik yang digunakan dalam usahanya," kaya Yasonna.

Yasonna berharap, setelah jajaran Komisioner terbentuk, mereka dapat segera menyusun kode etik LMKN di bidang musik dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik tersebut. Lembaga tersebut juga berfungsi untuk menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna karya cipta kepada LMKN.

"Para pengguna itu meliputi broadcasting, karaoke, perhotelan, restoran, dan tempat lainnya yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com