Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pergantian Kapolri, Muncul Wacana Penggunaan Hak Interpelasi DPR

Kompas.com - 20/01/2015, 10:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Keputusan Presiden Joko Widodo terkait pergantian kepala Polri memunculkan banyak pertanyaan. Di internal DPR, mulai muncul wacana penggunaan hak interpelasi agar Presiden Jokowi menjelaskan alasannya memberhentikan Jenderal Pol Sutarman dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri.

"Pak Sutarman sudah diberhentikan, sekarang Pak (Badrodin) Haiti jadi Plt (pelaksana tugas). Katanya bukan pakai UU Kepolisian, lalu pakai apa dasarnya? Bisa saja kami bertanya, gunakan hak angket atau interpelasi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Desmond menyayangkan tidak tegasnya Presiden Jokowi dalam menyebutkan status Badrodin. Ia menyatakan Jokowi perlu meminta persetujuan DPR jika menunjuk Plt Kapolri, sementara pihak Istana bersikukuh menyatakan bahwa Badrodin bukan Plt Kapolri.

Dalam rapat internal Komisi III DPR, kata Desmond, seluruh fraksi sepakat mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi karena menyerahkan tugas Kapolri pada Badrodin setelah menunda pelantikan calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan.

Dari seluruh fraksi, hanya PAN yang tidak hadir dan menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut.

"Kalau berbicara kepolisian dasarnya harus UU Kepolisian. Di DPR tergantung kesepakatan, apakah mau interpelasi atau angket. Nanti kita elaborasi lagi," ucapnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhi Purdijatno sebelumnya menolak jika Wakapolri disebut sebagai Plt Kapolri. (baca: Jokowi Tawarkan Sutarman Jabatan Dubes atau Komisaris BUMN)

"Bukan Plt, tapi Wakapolri jadi Kapolri sehari-hari," katanya.

Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com