Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Wantimpres, Suharso Monoarfa Tanggalkan Jabatan di PPP

Kompas.com - 18/01/2015, 18:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dipastikan mengisi satu kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan dilantik pada Senin (19/1/2015) di Istana Kepresidenan.

Sebagai konsekuensinya, Suharso pun akan menanggalkan jabatannya di Partai Persatuan Pembangunan.

"Ya, Insya Allah hari Senin dilantik pukul 10.30," kata Suharso saat dihubungi, Minggu (18/1/2014).

Suharso mengungkapkan saat ditawari jabatan menjadi anggota Wantimpres, presiden meminta dirinya untuk mundur dari seluruh kegiatan bisnis dan kepartaian. Hal tersebut merupakan syarat yang tercantum dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Jadi harus mundur dari kegiatan partai, sekarang sudah tidak boleh lagi jadi pengurus harian partai," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan PPP versi kubu M Romahurmuzy itu.

Setelah dilantik nanti, Suharso mengaku belum mendapat arahan apa pun terkait tugas-tugasnya di Wantimpres. Suharso hanya berpatokan pada perintah undang-undang bahwa Wantimpres adalah lembaga resmi yang memberikan nasihat kepada presiden dan nasihat itu tidak boleh dibuka kepada publik.

Dia pun berharap agar Wantimpres bisa lebih dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan presiden. Bentuk pelibatan itu misalnya, wantimpres selalu diikutsertakan dalam sidang kabinet yang dipimpin presiden.

"Praktik itu sudah terjadi pada masa Presiden SBY juga," ucap dia.

Dia pun yakin keberadaan Wantimpres nantinya tidak akan bertabrakan dengan Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Menurut dia, Staf Kepresidenan lebih ditujukan untuk gerakan. Sementara Wantimpres lebih mengurus hal-hal yang bersifat substantif.

Sementara itu, dari sembilan posisi yang ada di Wantimpres, Suharso mengaku mungkin saja dirinya ditempatkan pada bidang ekonomi yang menjadi bidang keahliannya.

"Kalau ditanyakan ke saya, saya minatnya ke ekonomi dan moneter. Jadi mungkin saja sekitar itu," imbuh dia.

Adapun di dalam UU Wantimpres, pada bagian penjelasan pasal 5 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat.

Selain Suharso, nama lainnya yang dikabarkan duduk dalam posisi Wantimpres yakni Hasyim Muzadi, Sidarto Danusubrata, Jan Darmadi, Rusdi Kirana, Mooryati Soedibjo, Subagyo HS, Yusuf Kartanegara, dan AM Hendropriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com