"Maka, tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abraham mengatakan, Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono mematuhi tradisi tersebut terhadap sejumlah menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi Hambalang, SBY memberhentikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Begitu pula dengan Jero Wacik, yang diminta berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Begitu juga ketika Suryadharma Ali. Kami tetapkan tersangka, dia (SBY) meminta mundur," kata Abraham.
Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1/2015) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1/2015).
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.