"Ya tidak ada sama sekali. Ujug-ujug gitu lho," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Kamis (15/1/2015).
Ia mengatakan, jika KPK tak memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden, setidaknya informasi terkait penyelidikan Budi dapat diberitahukan kepada anggota Fraksi PDI-P di Komisi III. Anggota fraksi, kata Basarah, akan menyampaikan informasi itu kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Lalu ketua umum kami sampaikan ke Pak Jokowi. Ini lho Bu, Pak, KPK sudah punya dua alat bukti," katanya.
Basarah menilai, penetapan Budi sebagai tersangka setelah ia ditetapkan sebagai calon Kapolri membuat suasana semakin gaduh. Proses pencalonan Budi dianggapnya telah memenuhi prosedur.
"Sekarang Budi Gunawan masih punya hak politik dan hukumnya. Dasarnya asas praduga tak bersalah," katanya.
KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada Selasa (12/1/2015) lalu. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.