Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seleksi Calon Kapolri, Ketua DPR Beralasan Hanya Meneruskan Rekomendasi Jokowi

Kompas.com - 14/01/2015, 15:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat tetap meneruskan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, meski Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu berstatus sebagai tersangka. Bahkan, secara aklamasi Komisi III menyetujui pencalonan tersebut.

Apa yang menjadi alasan DPR mengambil langkah tersebut? Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi rekomendasi Presiden.

"DPR menjalankan tugasnya dengan dasar undang-undang. Kami sudah terima surat Presiden dan kami tindak lanjuti melalui paripurna dan dibahas di Bamus yang meneruskan ke Komisi III," kata Setya usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Pada saat memutuskan untuk meneruskan tes terhadap Budi Gunawan, Setya mengaku DPR tidak mengetahui mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya apakah DPR tidak bisa menganulir calon Kapolri karena alasan penetapan status tersangka, Setya mengaku DPR harus menghormati apa pun pilihan presiden.

"Ini kan hak prorgatif Presiden, kita betul-betul hargai apa yang sudah diputuskan Presiden, sekarang kita tindak lanjuti, mohon sabar," ucap dia.

Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. (baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)

Presiden hingga kini belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka Budi. Presiden mengaku masih menunggu proses yang dilakukan di DPR dan KPK.

"Karena ini ada proses politik yang sedang berlangsung. Jadi Presiden masih melihat, ada proses hukum yang berlangsung di KPK dan ada proses politik di DPR. Dalam waktu dekat, Presiden akan buat keputusan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com